Program Rasda (Beras Daerah) adalah program bantuan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok, khususnya beras. Program ini pada dasarnya merupakan bentuk kebijakan perlindungan sosial di tingkat daerah yang melengkapi program nasional seperti Rastra (Beras Sejahtera) atau program bantuan pangan lainnya.
Secara umum, tujuan utama Program Rasda adalah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin, meningkatkan ketahanan pangan keluarga, serta mencegah kerawanan pangan di wilayah tertentu. Melalui program ini, pemerintah daerah menyediakan beras dengan harga lebih murah (subsidi) atau bahkan gratis kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdata.
Sasaran penerima Rasda biasanya adalah rumah tangga miskin atau rentan miskin yang telah ditetapkan melalui pendataan oleh pemerintah desa/kelurahan, sering kali mengacu pada basis data terpadu (seperti DTKS). Penyaluran dilakukan secara berkala (misalnya bulanan) melalui pemerintah desa atau lembaga yang ditunjuk, dengan jumlah tertentu per keluarga.
Manfaat dari program ini cukup signifikan, antara lain membantu menjaga stabilitas konsumsi pangan, mengurangi risiko kelaparan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, program Rasda juga membutuhkan pengawasan yang baik agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.