Berita

Pertemuan KPM PKH yang Akunnya Terindikasi Judi Online

Rabu 16 September 2026 · 1 dilihat · 1 hari yang lalu
Pertemuan KPM PKH yang Akunnya Terindikasi Judi Online

Sebanyak 14 KPM PKH desa Mangkupum terindikasi data nomor rekening/e-wallet/nomor hp terindikasi judol.Meskipun demikian,kemensos menegaskan bahwa status exclude atau penangguhan ini bukan berarti bantuan langsung hangus permanen,melainkan KPM masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau masa sanggah. Berdasarkan hasil pertemuan,kebanyakan kasus terjadi bukan karena penerima bansos (biasanya ibu rumah tangga) yang bermain,melainkan karena nomor hp/akun tersebut,disalahgunakan oleh anggota keluarga lain dalam satu KK atau NIK nya digunakan pihak lain. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat desa,Pendamping PKH/Fasilitator dan KPM yang bantuannya tidak cair.

Bila KPM ingin mengaktifkan kembali bantuannya,beberapa dokumen harus disiapkan untuk dibawa ke kantor desa seperti bukti penutupan akun,Jika e-wallet atau rekening pernah dipakai transaksi judol KPM wajib menutup total nomor rekening,e-wallet dan nomor hp tersebut setelah selesai penutupan akun tersebut maka KPM diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung atau berkomitmen penuh untuk berhenti total dari aktivitas judol.

Dalam pertemuan tersebut, KPM diberikan edukasi dan pembinaan agar bantuan sosial yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga, seperti kebutuhan pangan, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. KPM juga dapat diberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga keamanan rekening atau akun yang digunakan untuk menerima bantuan serta tidak memberikan akses rekening kepada pihak lain.

Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pencegahan, pembinaan, dan perlindungan KPM, sehingga bantuan sosial dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, pertemuan juga menjadi kesempatan bagi pendamping PKH dan pemerintah desa untuk memberikan arahan serta melakukan koordinasi apabila terdapat KPM yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.