Desa Mangkupum melaksanakan evaluasi APBDes Perubahan 2026 yang kedua yang dilaksanakan pada (28/09/2026) di Kantor Kecamatan Muara Uya . Evaluasi APBDes Perubahan 2026 yang kedua Desa Mangkupum merupakan kegiatan untuk menelaah dan memastikan bahwa perubahan kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Evaluasi ini dilakukan untuk memeriksa kembali pendapatan, belanja, pembiayaan, program dan kegiatan desa yang mengalami perubahan, sehingga anggaran dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan kedua dilakukan karena terdapat perkembangan atau kondisi tertentu yang membutuhkan penyesuaian terhadap anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Mangkupum menyiapkan dokumen perubahan APBDes beserta dokumen pendukung untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hal-hal yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian sumber pendapatan, prioritas penggunaan anggaran, perubahan pagu kegiatan, serta kesesuaian belanja dengan kebutuhan dan kewenangan desa.
Tujuan evaluasi adalah memastikan APBDes Perubahan Kedua Tahun 2026 dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Mangkupum sampai akhir tahun anggaran, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.