Pemerintah Desa Mangkupum mengikuti bimtek sinkronisasi dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa,yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 September.Kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam menyusun, menata, dan menyesuaikan dokumen pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh dokumen administrasi keuangan desa dapat tersusun secara tertib, lengkap, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan bimtek, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pencatatan transaksi, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan bahwa data dalam dokumen seperti APBDes, RKPDes, laporan realisasi kegiatan, bukti transaksi, buku kas, serta dokumen pendukung lainnya memiliki keterkaitan dan tidak terdapat perbedaan data.
"Di Tabalong khususnya Desa yang ada di Kecamatan Muara Uya diharapkan semua melengkapi SPJ sesuai dengan aturan yang berlaku,disarankan untuk transaksi menggunakan Non-Tunai dan di transfer langsung kepada penerima," di sampaikan oleh Bu Yenni Septiani,S.STP.,MM selaku kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong.
Bagi Pemerintah Desa Mangkupum, kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan, sekaligus mengurangi kesalahan administrasi. Melalui bimtek tersebut, diharapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dapat diselesaikan secara tepat waktu, mudah diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta pihak yang berwenang.
Tujuan utama kegiatan ini yaitu,Meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa,Menyelaraskan data antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan,Memastikan kelengkapan dokumen dan bukti pertanggungjawaban keuangan,Meminimalkan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan desa,Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel,Meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan desa dan memudahkan proses pemeriksaan atau evaluasi.